Legalitas Lembaga
Dasar hukum dan perizinan Yayasan Pijar Timur Indonesia.
Yayasan Pijar Timur Indonesia adalah yayasan sosial kemanusiaan dengan akta pendirian nomor 01, didirikan pada 2 Maret 2015.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI: No. AHU-0003627.AH.01.04 Tahun 2015.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan Kesbang dan Politik Pemkab TTU: No. BKBP.220/00-11-01/494/IV/TTU/2015.
Terdaftar di Pengadilan Negeri Kefamenanu: No. 16/LGS.AKT/III/2015/PN.KEFA.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU): No. KPPTSP.TTU.503/197/SITU-YAYASAN/III/2015.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): No. KPPTSP.TTU.517/188/SIUP/III/2015.
Surat Izin Gangguan Tempat Usaha: No. KPPTSP.TTU.658/263/HO/III/2015.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP): No. 24085.2015.181.3.
Nomor Induk Berusaha (NIB): 1303260048781, tertanggal 13 Maret 2026.
NPWP: 72.379.922.7-925.000.
Bersama Menyalakan Harapan dari Timur Indonesia
Dukungan dan kemitraan Anda membantu kami menjangkau lebih banyak anak, keluarga, dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
